25 keluarga korban kompensasi klaim Lion Air JT 610 untuk perusahaan Boeing senilai 100 USD

diciembre 18, 2018
por

Laporan wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID – Hingga 25 keluarga tewas akibat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Boeing adalah perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) saat mendaftarkan PK-LQP.

Pesawat dengan rute Jakarta – Pangkalpinang jatuh pada menit ke 13 setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Peluncuran Kompas.com, seorang pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada satu korban keluarga atas nama Rio Nanda Pratama yang mengajukan gugatan terhadap Boeing pada November 2018.

Jumlah percobaan meningkat dalam 24 percobaan yang kemudian akan dibuka di sesi yang sama dengan percobaan sebelumnya.

Sesi pertama akan diadakan pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

Baca juga: Allianz Indonesia telah membayar klaim asuransi untuk lima korban udara JT 610 Lion Air

Deja una respuesta

Your email address will not be published.

Artículo Anterior

25 familias de víctimas de Lion Air JT 610 reclaman una indemnización para empresas de Boeing por un valor de 100 USD

Próxima Artículo

Militares patrullan la Forjadores

Ir a Arriba