Laporan wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID – Hingga 25 keluarga tewas akibat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Boeing adalah perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) saat mendaftarkan PK-LQP.
Pesawat dengan rute Jakarta – Pangkalpinang jatuh pada menit ke 13 setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peluncuran Kompas.com, seorang pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada satu korban keluarga atas nama Rio Nanda Pratama yang mengajukan gugatan terhadap Boeing pada November 2018.
Jumlah percobaan meningkat dalam 24 percobaan yang kemudian akan dibuka di sesi yang sama dengan percobaan sebelumnya.
Sesi pertama akan diadakan pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.
Baca juga: Allianz Indonesia telah membayar klaim asuransi untuk lima korban udara JT 610 Lion Air